Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Semen Clinker dan Semen yang merupakan:
a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
e. barang keperluan untuk kepentingan bencana alam; atau
f. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam jumlah yang sama dengan jumlah pada saat diekspor.
Koreksi Anda
