Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melakukan impor Semen Clinker dan Semen tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Semen Clinker dan Semen yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini harus dire-ekspor atas biaya importir.
Koreksi Anda