Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Semen Clinker dan Semen;
dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban penyampaian laporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebanyak 2 (dua) kali.
(2) Pencabutan penetapan sebagai Surveyor pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Semen Clinker dan Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
