Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen dicabut apabila perusahaan:
a. terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk IP-Semen;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali;
c. mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, Persetujuan Impor, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen;
d. menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar dalam permohonan pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, Persetujuan Impor, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen;
e. mengimpor Semen Clinker dan Semen yang jenisnya tidak sesuai dan/atau jumlahnya melebihi yang tercantum dalam dokumen impor Semen Clinker dan Semen; dan/atau
f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT-Semen, Persetujuan Impor, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen.
(2) Pencabutan pengakuan sebagai IP-Semen, penetapan sebagai IT- Semen, atau penetapan sebagai Produsen Importir Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
