Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Semen Clinker dan Semen kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id