Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Pasal.id