Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilakukan terhadap impor Semen Clinker dan Semen, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a. Negara dan pelabuhan asal muat; b. Pos Tarif atau nomor HS dan uraian barang; c. Jenis dan volume; d. Waktu pengapalan; e. Pelabuhan tujuan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id f. Kesesuaian pencantuman label terhadap Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Semen dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) Semen. (2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IP-Semen atau IT-Semen yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda