Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengembangan usaha dan investasinya, IP-Semen dapat mengimpor Semen setelah mendapat penetapan sebagai Produsen Importir Semen.
(2) IP-Semen yang ingin memperoleh penetapan sebagai Produsen Importir Semen harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e. fotokopi IP-Semen;
f. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Semen bagi yang dipersyaratkan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. fotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) Semen;
h. fotokopi Nomor Pendaftaran Barang (NPB);
i. Rekomendasi impor Semen dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian; dan
j. surat pernyataan bersedia melakukan re-ekspor apabila Semen yang diimpor tidak sesuai dengan barang yang ditetapkan dalam penetapan sebagai Produsen Importir Semen, dengan biaya ditanggung oleh importir yang bersangkutan.
Koreksi Anda
