Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Semen hanya dapat mengimpor Semen Clinker untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya dan dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain.
Koreksi Anda
