Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) IT-Semen yang ingin memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi penetapan sebagai IT-Semen;
b. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Semen bagi yang dipersyaratkan;
c. fotokopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional INDONESIA (SPPT SNI) Semen;
d. fotokopi Nomor Pendaftaran Barang (NPB);
e. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 6 (enam) bulan yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan; dan
f. Rekomendasi impor Semen dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
