Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang ingin memperoleh penetapan sebagai IT-Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
f. bukti kepemilikan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
g. bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk; dan
h. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan penetapan sebagai IT-Semen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Penetapan IT-Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
