Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang ingin memperoleh pengakuan sebagai IP-Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya;
b. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha yang sejenis dari instansi teknis yang berwenang;
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
f. Rencana Impor Barang (RIB) dalam 1 (satu) tahun yang mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, negara asal atau pelabuhan muat, dan pelabuhan tujuan; dan
g. Rekomendasi impor Semen Clinker dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-Semen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(3) Pengakuan sebagai IP-Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
