Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Semen Clinker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Semen dari Menteri.
(2) Semen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat penetapan sebagai IT- Semen dari Menteri.
(3) Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai IP- Semen dan penetapan sebagai IT-Semen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
