Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semen Clinker yang diatur impornya, meliputi: a. Dari jenis yang digunakan dalam pembuatan semen putih dengan Pos Tarif/HS 2523.10.10.00; dan b. Lain-lain dengan Pos Tarif/HS 2523.10.90.00. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Semen yang diatur impornya, meliputi: a. Semen Portland, yang terdiri dari: 1. Semen putih, diberi warna secara artifisial maupun tidak dengan Pos Tarif/HS 2523.21.00.00; 2. Semen diwarnai dengan Pos Tarif/HS 2523.29.10.00; 3. Lain-lain dengan Pos Tarif/HS 2523.29.90.00; b. Semen alumina dengan Pos Tarif/HS 2523.30.00.00; dan c. Semen hidrolik lainnya dengan Pos Tarif/HS 2523.90.00.00.
Koreksi Anda