Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16MDAGPER42013 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
