Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16MDAGPER42013 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M- DAG/PER/3/2015 tentang Penugasan Gubernur Atau Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan Yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda