Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR: 40/M-DAG/PER/ 12/2011 TENTANG VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN NO POS TARIF/HS URAIAN BARANG 40.11 Ban bertekanan, baru, dari karet. 4011.20 - Dari jenis yang digunakan untuk bus dan truk: 1. 4011.20.90.00 - - Lain-lain - Lain-lain, memiliki "herring-bone" atau telapak semacam itu: 4011.61 - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan: 2. 4011.61.10.00 - - - Dari jenis traktor yang digunakan untuk pertanian atau kehutanan dari pos 87.01.atau mesin pertanian atau kehutanan dari pos 84.29 atau 84.30 3. 4011.61.90.00 - - - Lain-lain 4011.62 - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi atau industri serta memiliki ukuran pelek tidak melebihi 61 cm: 4. 4011.62.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya 5. 4011.62.90.00 - - - Lain-lain 4011.63 6. 4011.63.10.00 - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi atau industri serta memiliki ukuran pelek melebihi 61 cm: - - - Dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya 7. 4011.63.90.00 - - - Lain-lain 8. 4011.69.00.00 - - Lain-lain - Lain-lain: 4011.92 - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin pertanian atau kehutanan: 9. 4011.92.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan pada traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30 atau wheel-barrows 10. 4011.92.90.00 - - - Lain-lain 4011.93 - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi atau industri serta memiliki ukuran pelek tidak melebihi 61 cm: 11. 4011.93.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan untuk traktor, mesin dari pos 84.29 atau 84.30, forklift, wheel-barrows atau kendaraan dan mesin industri lainnya 12. 4011.93.90.00 - - - Lain-lain 4011.94 - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dan mesin konstruksi atau industri serta memiliki ukuran pelek melebihi 61 cm. 13. 4011.94.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 14. 4011.94.20 00 - - - Dari jenis yang digunakan untuk traktor, forklift atau kendaraan dan mesin industri lainnya 15. 4011.94.90.00 - - - Lain-lain 4011.99 - - - Lain-lain: 16. 4011.99.10.00 - - - Dari jenis yang digunakan untuk kendaraan dari Bab 87 17. 4011.99.20.00 - - - Dari jenis yang digunakan pada mesin dari pos 84.29 atau 84.30 18. 4011.99.30.00 - - - Lain-lain, dengan lebar melebihi 450 mm 19. 4011.99.90.00 - - - Lain-lain MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, GITA IRAWAN WIRJAWAN
Koreksi Anda