Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN
Teks Saat Ini
(1) Importir Ban yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban.
Koreksi Anda
