Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN
Teks Saat Ini
(1) Ban asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2) Ban asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.
Koreksi Anda
