Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor di bidang impor minimal 5 (lima) tahun; dan
c. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri.
(2) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Ban secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan.
(3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Kementerian Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya.
Koreksi Anda
