Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS; b. jumlah (volume) per jenis barang; c. waktu pengapalan; dan d. data atau keterangan mengenai negara asal barang. (3) Surveyor memberikan tanda pemeriksaan sebagai hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dalam bentuk segel pada kemasan angkutan jenis Full Container Load (FCL) atau tanda pemeriksaan Surveyor dalam bentuk label pada barang atau kemasan angkutan jenis lain. (4) Hasil dari Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (5) Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana, dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut biaya dari importir.
Koreksi Anda