Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS IMPOR BAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ban adalah bagian penting dari kendaraan bermotor yang diproduksi dari campuran karet alam dan karet sintetis, yang termasuk dalam Pos Tarif/ HS 4011.
2. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
3. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
