Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009 Tanggal : 2 September 2009 DAFTAR LAMPIRAN 1. Lampiran I : Daftar Limbah Non B3 Yang Dapat Diimpor 2. Lampiran II : Laporan Realisasi Impor Limbah Non B3 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009 Tanggal : 2 September 2009 DAFTAR LIMBAH NON B3 YANG DAPAT DIIMPOR NO NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN 39.15. Sisa, reja dan skrap, dari plastik. 1. 3915.10.00.00 -Dari polimer etilena 2. 3915.20.00.00 -Dari polimer stirena 3. 3915.30.00.00 -Dari Polimer vinil khlorida 3915.90 -Dari plastik lainnya : 4. 3915.90.10.00 --Dari kopolimer vinil asetat vinil khlorida yang vinil asetat monomernya dominan 5. 3915.90.90.00 --Lain-lain 6. 4004.00.00.00 47.07 Sisa, reja dan skrap karet (selain karet keras) dan bubuk serta butir yang diperoleh dari padanya. Kertas atau kertas karton yang dipulihkan (sisa dan skrap). 4707.10.00 -Kertas atau kertas karton kraft tidak dikelantang atau kertas atau kertas karton : 7. 4707.10.00.10 --Untuk keperluan pembuatan kertas 8. 4707.10.00.90 --Lain-lain 4707.20.00 -Kertas atau kertas karton lainnya dibuat terutama dari pulp kimia yang dikelantang tidak diwarnai Keseluruhannya : 9. 4707.20.00.10 --Untuk keperluan pembuatan kertas 10. 4707.20.00.90 --Lain-lain 4707.30.00 -Kertas atau kertas karton dibuat terutama dari pulp mekanik (misalnya, koran, jurnal dan barang cetak semacam itu) : 11. 4707.30.00.10 --Untuk keperluan pembuatan kertas 12. 4707.30.00.90 --Lain-lain 4707.90.00 -Lain-lain, termasuk sisa dan skrap tidak di sortir : 13. 4707.90.00.10 --Untuk keperluan pembuatan kertas 14. 4707.90.00.90 --Lain-lain 15. 5003.00.00.00 Sisa sutera (termasuk kepompong tidak cocok untuk digulung, sisa benang dan garnetted stock). 51.03 Sisa dari wol atau dari bulu hewan halus atau kasar, termasuk sisa benang tetapi tidak termasuk garnette stock. 16. 5103.10.00.00 -Noil dari wol atau dari bulu hewan halus NO NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN 17. 5103.20.00.00 -Sisa dari wol atau bulu hewan halus 18. 5103.30.00.00 Sisa dari bulu hewan kasar 52.02 Sisa kapas (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 19. 5202.10.00.00 -Sisa benang (termasuk sisa benang pintal) -Lain-lain : 20. 5202.91.00.00 --Garnetted stock 21. 5202.99.00.00 --Lain-lain 53.01 Lena, mentah atau sudah dikerjakan tetapi tidak di pintal; tow lena dan sisa lena (termasuk sisa benang dan garnetted stock). 22. 5301.30.00.00 -Tow lena dan sisa lena 23. 53.02 5302.90.00.00 True hemp (cannabis sativa L), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari true hemp (termasuk sisa benang dan garnetted stock). -True hemp, mentah atau dibusukkan 53.03 Serat jute dan serat tekstil kulit pohon lainnya (tidak termasuk lena, true hemp dan rami), mentah atau diolah tetapi tidak dipintal; tow dan sisa dari serat tersebut (termasuk sisa benang dan ganetted stock). 24. 5303.90.00.00 -Lain-lain 53.04 Serat tekstil lainnya dari genus Agave, mentah atau diolah tetapi tidak dipintal, tow dan limbah dari serat tersebut (termasuk limbah benang dan barang usang). 25. ex 5304.90.000 -Limbah sisa dan limbah serat tekstil lainnya dari gemus agave (termasuk limbah benang dan barang usang). 26. 27. 28. 29. 30. 53.05 5305.00.00.19 5305.00.00.29 5305.00.00.30 63.10 6310.10 6310.10.90.00 6310.90.90.00 Serat kelapa, abaca (serat pisang manila atau Musa Tekstilis Nee), rami dan serat tekstil nabati lainnya, tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mentah atau dikerjakan tetapi tidak dipintal; tow, noil dan sisa dari serat itu (termasuk sisa benang dan garnatted stock). -Dari kelapa (coir) : --Lain-lain. -Dari serat abaka : --Lain-lain -Dari rami Gombal, skrap benang pintal, tali, tali tambang dan kabel bekas atau baru serta barang usang dari benang pintal, tali tambang atau kabel, dari bahan tekstil. -Sortiran: --Lain-lain --Lain-lain NO NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN 31. 7001.00.00.00 Pecahan dan sisa serta skrap kaca lainnya dari kaca;glass in the mass. 71.12 Sisa dan skrap dari logam mulia atau dari logam mulia kerajang atas dasar logam; sisa dan skrap lainnya mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia, dari jenis yang digunakan terutama untuk pemulihan logam mulia. 32. 7112.30.00.00 -Abu mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia -Lain-lain: 33. 7112.91.00.00 --Dari emas, termasuk emas kerajang atas dasar logam tetapi tidak termasuk debu mengandung logam mulia lainnya 34. 7112.92.00.00 --Dari platinum, termasuk platina kerajang atas dasar logam tetapi tidak termasuk debu mengandung logam mulia lainnya 72.04 Sisa dan skrap fero; ingot hasil peleburan skrap besi atau baja. 35. 7204.10.00.00 -Sisa dan skrap dari besi tuang -Sisa dan skrap dari baja paduan : 36. 7204.21.00.00 --Dari baja stainless 37. 7204.29.00.00 --Lain-lain 38. 7204.30.00.00 -Sisa dan skrap dari besi atau baja lapis timah -Sisa dan skrap lainnya : 39. 7204.41.00.00 --Bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak 40. 7204.49.00.00 --Lain-lain 41. 7404.00.00.00 Sisa dan skrap tembaga 42. 7503.00.00.00 Sisa dan skrap nikel 43. 7602.00.00.00 Sisa dan skrap aluminium 44. Ex.7802.00.00.00 Sisa dan skrap timbal Hanya dalam bentuk ingot 45. 7902.00.00.00 Sisa dan skrap seng 46. 8002.00.00.00 Sisa dan skrap timah 81.01 Tungsten (wolfram) dan barang dari padanya,termasuk sisa dan skrap. -Lain-lain : 47. 8101.97.00.00 --Sisa dan skrap 81.02 Molibdenum dan barang dari padanya,termasuk sisa dan skrap. NO NOMOR HS URAIAN BARANG KETERANGAN -Lain-lain : 48. 8102.97.00.00 81.03 --Sisa dan skrap Tantalum dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 49. 8103.30.00.00 81.04 -Sisa dan skrap Magnesium dan barang daripadanya,termasuk sisa dan skrap. 50. 8104.20.00.00 -Sisa dan skrap 81.05 Mate kobalt dan produk antara lainnya dari metalurgi kobalt; kobalt dan barang daripadanya,termasuk sisa dan skrap. 51. 8105.30.00.00 -Sisa dan skrap 52. 8106.00.10.00 -Bismut tidak ditempa;sisa dan skrap; bubuk 53. 81.07 8107.30.00.00 Kadmium dan barang daripadanya termasuk sisa dan skrap. -Sisa dan skrap 81.08 -Titanum dan barang daripadanya,termasuk sisa dan skrap. 54. 8108.30.00.00 -Sisa dan skrap 81.09 Zirkonium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 55. 8109.30.00.00 -Sisa dan skrap 56. 81.10 8110.20.00.00 Antimonium dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. -Sisa dan skrap 57. 8111.00.00.00 Mangan dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. 58. 59. 60. 61. 62. 81.12 8112.13.00.00 8112.22.00.00 8112.52.00.00 8112.92.00.00 8112.99.00.00 Berilium, Kromium, germanium, vanadium, gallium, hafnium, indium, niobium, (columbium), renium dan talium serta barang dari logam tersebut, termasuk sisa dan skrap. -Berilium : --Sisa dan skrap --Sisa dan skrap --Sisa dan skrap --Tidak ditempa; sisa dan skrap;bubuk --Lain-lain 63. 8113.00.00.00 Sermet dan barang daripadanya, termasuk sisa dan skrap. MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 39/M-DAG/PER/9/2009 Tanggal : 2 September 2009 Nama Perusahaan : Nomor & Tgl Pengakuan Alamat Kantor : Sebagai IPL Non B3 : Alamat Pabrik/Gudang : Jumlah Kuota/tahun : No. Telp/Fax : izin Realisasi Impor Sisa No Tgl. No Tgl. .........................., .................................................. Pimpinan Perusahaan ( NAMA ) Jabatan *) Laporan disampaikan melalui http://inatrade.depdag.go.id LAPORAN REALISASI IMPOR LIMBAH NON B3 No. Tgl. Impor Satuan L/S Alamat (telp & fax) Eksportir Jumlah PIB
Koreksi Anda