Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum dalam nomor urut 1 sampai dengan 5 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh PT. Surveyor INDONESIA (PT. SI) dan PT. Superintending Company of INDONESIA (PT. SUCOFINDO) atau surveyor lainnya yang memenuhi persyaratan teknis, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. (2) Untuk impor Limbah Non B3 sebagaimana tercantum dalam nomor urut 6 sampai dengan 63 dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, Laporan Surveyor (LS) yang diterbitkan oleh surveyor yang ditunjuk oleh IP Limbah Non B3, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2009. (3) Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1). (4) Laporan Surveyor (LS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2010.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id