Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 yang telah diterbitkan berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 231/MPP/Kep/7/1997 tentang Prosedur Impor Limbah;
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M- DAG/PER/10/2008 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3); dan
c. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M- DAG/PER/12/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M- DAG/PER/6/2009, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IP Limbah Non B3 tersebut.
Koreksi Anda
