Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/12/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/6/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
