Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Menteri berkoordinasi dengan Menteri teknis terkait untuk membentuk Satuan Tugas penanganan permasalahan importasi Limbah Non B3. (2) Direktur Jenderal dapat membentuk Tim Pengawasan dalam rangka evaluasi dan monitoring pelaksanaan importasi Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3.
Koreksi Anda