Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran oleh Surveyor terhadap ketentuan dalam Pasal 8 ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan sebagai Surveyor. (2) Pencabutan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id