Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 dicabut apabila IP Limbah Non B3 yang bersangkutan :
a. mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam dokumen Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3;
b. mengubah, menambah dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Surat Pernyataan dari eksportir;
c. tidak melaksanakan kewajiban pengiriman kembali Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);
d. melakukan penjualan atau pemindahtanganan Limbah Non B3 yang diimpor kepada pihak lain; dan/atau
e. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3.
(2) Pencabutan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pemilik IP Limbah Non B3 yang terkena sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 kembali setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak pencabutan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 ditetapkan.
Koreksi Anda
