Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveyor wajib bertanggung jawab terhadap hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) sesuai dengan ketentuan yang lazim berlaku di bidang usaha jasa survey.
Koreksi Anda