Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Teks Saat Ini
(1) Setiap importasi Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang telah memenuhi persyaratan teknis, dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan sistem informasi untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor.
(4) Ruang lingkup pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir dengan benar dan jelas;
b. nomor dan tanggal Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3;
c. jumlah/volume atau berat, jenis dan spesifikasi, serta nomor pos tarif/HS Limbah Non B3 yang diimpor;
d. keterangan waktu dan negara pengekspor/pelabuhan muat Limbah Non B3 yang diimpor;
e. keterangan tempat atau pelabuhan tujuan bongkar Limbah Non B3 yang diimpor;
f. keterangan dari eksportir berupa Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); dan
g. keterangan lain apabila diperlukan.
(5) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis dapat melakukan kerjasama dengan surveyor yang berada di luar negeri.
(6) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis berdasarkan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(7) Dalam hal Limbah Non B3 dalam bentuk curah (bulk) akan dialih kapalkan di pelabuhan transit, wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis ulang pada saat Limbah Non B3 akan dimuat kembali ke kapal.
(8) Surveyor memungut imbalan jasa dari importir atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang nilainya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
(9) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap bulan pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Koreksi Anda
