Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP Limbah Non B3 wajib menyampaikan laporan tertulis baik melakukan maupun tidak melakukan impor Limbah Non B3 setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.depdag.go.id. (3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda