Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Teks Saat Ini
(1) IP Limbah Non B3 wajib menyampaikan laporan tertulis baik melakukan maupun tidak melakukan impor Limbah Non B3 setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui http://inatrade.depdag.go.id.
(3) Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
