Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan impor Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajib dilengkapi Surat Pernyataan dari Eksportir Limbah Non B3, yang menyatakan bahwa:
a. limbah yang diekspor bukan merupakan Limbah B3; dan
b. bersedia bertanggung-jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 yang telah diekspornya apabila Limbah Non B3 tersebut terbukti sebagai Limbah B3.
(2) Dalam hal Limbah Non B3 yang diimpor sebagian atau seluruhnya terbukti sebagai Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Limbah Non B3 dimaksud wajib dikirim kembali oleh IP Limbah Non B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeanan yang berlaku.
Koreksi Anda
