Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa berlaku IP Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Limbah Non B3 yang disetujui untuk diimpor telah direalisasikan seluruhnya. (3) Permohonan perpanjangan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut : a. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) atau Direktur Jenderal Industri Agro Kimia (IAK), Departemen Perindustrian; b. Rekomendasi dari Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Negara Lingkungan Hidup; c. Asli Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 yang telah habis masa berlakunya; dan d. Perubahan atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e.
Koreksi Anda