Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk mendapatkan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri dari departemen/instansi teknis;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (API-T);
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. Rekomendasi Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka (ILMTA) atau Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia (IAK), Departemen Perindustrian; dan
g. Rekomendasi Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda
