Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN IMPOR LIMBAH NON BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (NON B3)
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun, selanjutnya disebut Limbah Non B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan berupa sisa, skrap atau reja yang tidak termasuk dalam klasifikasi/kategori limbah bahan berbahaya dan beracun.
2. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang, yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang aslinya.
3. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
4. Reja adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
5. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, selanjutnya disebut Limbah B3 adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan/atau mencemarkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan kesehatan manusia.
6. Importir Produsen Limbah Non B3, selanjutnya disebut IP Limbah Non B3, adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri yang disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah Non B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksi dari industrinya dan tidak boleh diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
7. Eksportir Limbah Non B3 adalah perusahaan di negara dimana Limbah Non B3 dihasilkan dan/atau dikapalkan yang melakukan pengiriman Limbah Non B3 ke INDONESIA.
8. Surveyor adalah perusahaan survey yang melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor Limbah Non B3.
9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit kerja terkait yang berwenang memberikan pertimbangan teknis sebagai dasar dalam penerbitan Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3.
10. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
Pasal 2
(1) Limbah Non B3 yang dapat diimpor hanya berupa Sisa, Skrap atau Reja yang digunakan untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri.
(2) Limbah Non B3 yang dapat diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
