Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN
Teks Saat Ini
Impor barang jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
