Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Produsen yang ditetapkan dalam daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi, dilakukan penilaian kepatuhan (post audit) oleh Direktur berdasarkan :
a. kebenaran laporan realisasi impor;
b. kesesuaian jenis barang yang diimpor dengan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor.
(2) Direktur dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan bersama instansi teknis terkait.
Koreksi Anda
