Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010 tentang KETENTUAN IMPOR BARANG JADI OLEH PRODUSEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Produsen yang ditetapkan dalam daftar produsen yang dapat mengimpor barang jadi, dilakukan penilaian kepatuhan (post audit) oleh Direktur berdasarkan : a. kebenaran laporan realisasi impor; b. kesesuaian jenis barang yang diimpor dengan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); c. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang impor. (2) Direktur dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan bersama instansi teknis terkait.
Koreksi Anda