Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari daerah pabean.
3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
4. Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut Program Percepatan adalah program yang diselenggarakan oleh Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri.
5. Persetujuan Ekspor Percepatan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang selanjutnya disebut PE adalah persetujuan yang digunakan sebagai Perizinan Berusaha di Bidang Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil .
6. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
7. Sistem INATRADE adalah sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://inatrade.kemendag.go.id.
8. Daerah Pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
9. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
10. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
(1) Program Percepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. alokasi Ekspor Program Percepatan ditetapkan sebesar 1 (satu) juta ton;
b. alokasi Ekspor Program Percepatan ditetapkan untuk masing-masing Eksportir peserta Program Percepatan paling sedikit sebesar 10 (sepuluh) ton dan kelipatannya; dan
c. penambahan alokasi Ekspor Program Percepatan dapat ditetapkan dalam hal jumlah permohonan alokasi Ekspor melebihi 1 (satu) juta ton.
(2) Penetapan alokasi Ekspor Program Percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(3) Rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Kementerian Perdagangan dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Satuan Tugas Pangan, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik INDONESIA, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya.
(1) Eksportir yang telah memiliki PE, wajib menyampaikan laporan realisasi terhadap Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm
Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi secara elektronik kepada Menteri.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan Ekspor melalui SINSW dan wajib mengunggah salinan dokumen pemberitahuan pabean Ekspor.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. jenis/uraian Barang;
b. pos tarif/harmonized system;
c. volume Barang;
d. nilai Barang;
e. pelabuhan muat;
f. negara tujuan; dan
g. nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor.
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri membentuk tim monitoring yang beranggotakan Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Satuan Tugas Pangan, dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya.
(2) Pelaksanaan pengawasan tim monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang tugas dan fungsinya melaksanakan pengawasan bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
(1) Program Percepatan berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022.
(2) Pada saat Program Percepatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling
lambat tanggal 31 Juli 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.