Koreksi Pasal 24A
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari instansi terkait.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
