Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan:
a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang;
b. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
c. barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman;
d. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
e. barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman; dan/atau
f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam rangka pameran, display atau pengenalan pasar paling banyak 25 (dua puluh lima) unit per 6 (enam) bulan.
(2) Untuk impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
7. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
