Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per orang; b. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik; c. barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman; d. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; e. barang untuk keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman; dan/atau f. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam rangka pameran, display atau pengenalan pasar paling banyak 25 (dua puluh lima) unit per 6 (enam) bulan. (2) Untuk impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang merupakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. 7. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Pasal.id