Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan:
a. tidak melakukan kewajiban mendirikan industri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A;
b. terbukti memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
c. tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali;
d. tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut;
e. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
f. melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; dan/atau
g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
