Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; b. TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian; c. fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika; d. fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa INDONESIA (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet; e. bukti surat penunjukan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan oleh Notaris Publik negara setempat dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di negara setempat; f. rencana impor barang selama 1 (satu) tahun yang mencakup jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 digit, pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id g. surat pernyataan dari prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri yang membuktikan rencana impor sebagaimana dimaksud pada huruf f. (2) Untuk permohonan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet bagi IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang mengimpor dari distributor di luar negeri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpengalaman menjadi importir Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling sedikit 3 (tiga) tahun; b. memiliki jaringan pusat pelayanan purna jual (service center) paling sedikit 25 (dua puluh lima) di seluruh wilayah Republik INDONESIA. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (4) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait. (5) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). 3. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Pasal.id