Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 38 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Telepon Seluler termasuk smartphone adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex. 8517.12.00.00. 2. Komputer Genggam (Handheld) termasuk Personal Digital Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data otomatis genggam (handheld), dengan Pos Tarif/HS 8471.30.10.00. 3. Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital, atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus, dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan Pos Tarif/HS ex. 8471.30.90.00. 4. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. 5. Importir Terdaftar Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet adalah perusahaan yang disetujui untuk melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain. 6. Persetujuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet adalah ijin impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet. 7. Tanda Pendaftaran Produk Impor, yang selanjutnya disebut TPP Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, dan jumlah, yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang. 8. Prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan www.djpp.kemenkumham.go.id hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. 9. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor. 10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda