Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 10/M-DAG/PER/3/2009 TENTANG EKSPOR BARANG YANG WAJIB MENGGUNAKAN LETTER OF CREDIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN R.I. NOMOR : 38/M-DAG/PER/8/2009 TANGGAL : 31 Agustus 2009 DAFTAR LAMPIRAN 1. LAMPIRAN I : DAFTAR BARANG EKSPOR YANG WAJIB MENGGUNAKAN CARA PEMBAYARAN L/C. 2. LAMPIRAN II : BENTUK LAPORAN REALISASI LAMPIRAN III : BENTUK LAPORAN PENERIMAAN HASIL EKSPOR MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 38/M-DAG/PER/8/2009 Tanggal : 31 Agustus 2009 DAFTAR BARANG EKSPOR YANG WAJIB MENGGUNAKAN CARA PEMBAYARAN L/C No. POS TARIF / HS URAIAN BARANG I. PRODUK PERTAMBANGAN 26.01 Bijih besi dan konsentratnya, termasuk pirit besi panggang - Bijih besi dan konsentratnya, selain pirit besi panggang : 1. 2601.11.00.00 -- Tidak diaglomerasi. 2. 2601.12.00.00 -- Diaglomerasi. 3. 2601.20.00.00 - Pirit besi panggang. 4. 2602.00.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering. 5. 2603.00.00.00 Bijih tembaga dan konsentratnya. 6. 2604.00.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya. 7. 2606.00.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya. 8. 2607.00.00.00 Bijih timbal dan konsentratnya. 26.15 Bijih niobium, tantalum, vanadium atau zirconium dan konsentratnya. 9. 2615.10.00.00 - Bijih zirconium dan konsentratnya. 10. 2615.90.00.00 - Lain-lain. 27.01 Batubara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batubara. - Batubara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi : 11. 2701.11.00.00 -- Antrasit. 2701.12 -- Bituminous coal : 12. 2701.12.10.00 --- Batubara bahan bakar. 13. 2701.12.90.00 --- Lain-lain. 14. 2701.19.00.00 -- Batubara lainnya. 80.01 Timah tidak ditempa 15. 8001.10.00.00 - Timah, bukan paduan. 16. 8001.20.00.00 - Paduan Timah. No. POS TARIF / HS URAIAN BARANG II. MINYAK SAWIT (CPO) 17. 1511.10.00.00 --- Minyak kelapa sawit, mentah. III. KOPI 09.01 Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak; sekam dan kulit kopi pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun. - Kopi, tidak digongseng : 0901.11 -- Tidak dihilangkan kafeinnya : 18. 0901.11.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB. 19. 0901.11.90.00 --- Lain-lain. 0901.12 -- Dihilangkan kafeinnya : 20. 0901.12.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB. 21. 0901.12.90.00 --- Lain-lain. - Kopi, digongseng : 0901.21 -- Tidak dihilangkan kafeinnya : 22. 0901.21.10.00 --- Tidak ditumbuk. 23. 0901.21.20.00 --- Ditumbuk. 0901.22 -- Dihilangkan kafeinnya : 24. 0901.22.10.00 --- Tidak ditumbuk. 25. 0901.22.20.00 --- Ditumbuk. 0901.90 -- Lain-lain 26. 0901.90.10.00 --- Sekam dan selaput kopi. 27. 0901.90.20.00 --- Pengganti kopi mengandung kopi. IV. KAKAO 28. 1801.00.00.00 Biji kakao, utuh atau pecah, mentah atau digongseng. V. KARET 40.01 Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. 4001.10 - Lateks karet alam , dipra-vulkanisasi maupun tidak ; -- Mengandung amoniak melebihi 0,5% : 29. 4001.10.11.00 --- Kosentrat sentrifugal. 30. ex.4001.10.19.00 --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex). -- Mengandung amoniak tidak melebihi 0,5% : 31. 4001.10.21.00 --- Kosentrat sentrifugal. 32. ex.4001.10.29.00 --- Lain-lain (hanya berlaku untuk cream latex). - Karet alam dalam bentuk lain : 4001.21 -- Smoked sheets : No. POS TARIF / HS URAIAN BARANG 33. 4001.21.10.00 --- RSS Grade 1. 34. 4001.21.20.00 --- RSS Grade 2. 35. 4001.21.30.00 --- RSS Grade 3. 36. 4001.21.40.00 --- RSS Grade 4. 4001.22 -- Technically Specified Natural Rubber (TSNR) : (Atau SIR, atau blok rubber, atau karet remah (crumb rubber), Termasuk spesifikasi teknis yang tidak memenuhi standar mutu SIR, kecuali yang memenuhi SNI dibuktikan dengan sertifikat dari laboratorium uji terakreditasi atau yang mempunyai sertifikat SPPT-SNI). 37. 4001.22.10.00 --- TSNR (SIR) 10, TSNR (SIR) 10CV / VK. 38. 4001.22.20.00 --- TSNR (SIR) 20, TSNR (SIR) 20CV / VK. 39. 4001.22.30.00 --- TSNR (SIR) 3 L. 40. 4001.22.40.00 --- TSNR (SIR) 3CV. 41. ex. 4001.22.90.00 --- Lain-lain (hanya berlaku untuk SIR 3WF). 4001.29 -- Lain-lain. 42. 4001.29.10.00 --- Air-dried sheet. 43. ex.4001.29.20.00 --- Latex crepe (Thin pale crepe/TPC 1x, 2x, 3x). 44. ex.4001.29.40.00 --- Remilled crepe (thin brown crepe/TBC 1x, 2x, 3x). 45. ex.4001.29.70.00 --- Skim rubber (block skim rubber). 4001.30 - Balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu. -- Jelutung. 46. ex.4001.30.11.00 ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari pengolahan dalam bentuk kering dan bersih) -- Lain-lain : 47. ex.4001.30.91.00 ---Dalam bentuk asalan (produk primer yang diperoleh dari pengolahan dalam bentuk kering dan bersih). MENTERI PERDAGANGAN R.I., MARI ELKA PANGESTU Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 38/M-DAG/PER/8/2009 Tanggal : 31 Agustus 2009 Nama Perusahaan : Alamat Kantor Pusat : No Telepon : No Fax : Contact Person : Alamat Email : NPWP : Tanggal dan No PEB KPPBC Negara Tujuan Volume (ton) Nilai FOB (USD) Cara Pembayaran No. Rekening pada Bank Devisa Penerima Nama & Alamat Bank Devisa Penerima …………………., …………………… Pimpinan Perusahaan ( NAMA ) Jabatan LAPORAN REALISASI EKSPOR REALISASI EKSPOR Nama komoditi dan Pos Tariff/HS NO. Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 38/M-DAG/PER/8/2009 Tanggal : 31 Agustus 2009 Nama Perusahaan : Alamat Kantor Pusat : No Telepon : No Fax : Contact Person : Alamat Email : NPWP : Nilai Penerimaan Hasil Ekspor Cara Pembayaran No. Dokumen Pembayaran Tanggal Penerimaan No. Nota Kredit/ Rekening Koran No. Rekening pada Bank Devisa Penerima ………………………..............., ………………………… LAPORAN PENERIMAAN HASIL EKSPOR HASIL EKSPOR No Tanggal dan No PEB Pimpinan Perusahaan ( NAMA ) Jabatan Nama komoditi dan Pos Tariff/HS
Koreksi Anda