Pasal I
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon diubah sebagai berikut:
PERMEN Nomor 38-m-dag-per-10-2010 Tahun 2010
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.