Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur. (2) Gubernur selaku penerima pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan dari Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan yang dilaksanakan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Dirjen PDN, Dirjen Daglu, Dirjen SPK Dirjen PEN, dan Kepala Bappebti. (5) Norma, standar, pedoman, dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan instrumen pembinaan untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur. (6) Pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda