Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bagian anggaran Kementerian Perdagangan Tahun 2011 melalui dana dekonsentrasi bidang perdagangan. (2) Rincian alokasi dana dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan, tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (4) Tata cara penyaluran dana dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Pasal.id