Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH DIBIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. (2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan kegiatan yang bersifat non fisik. (3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 | Pasal.id