Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 37-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN EKPOR ATAS BARANG EKPSOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan Menteri ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.
Koreksi Anda